Kuasa Hukum Sebut Kasus Pelecehan Mahasiswi di Semarang Sebagai Kesalahpahaman, Laporan Ditarik

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Hery Hartono, Kuasa Hukum mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Semarang, berinisial H (21), menyatakan mencabut kembali pengaduan pelecehan seksual terhadap kliennya yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Pencabutan laporan secara resmi tersebut, karena kliennya mengaku masalah tersebut adalah sebuah kesalahpahaman semata.

Hery Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait isu ini.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata,” ungkap Hery.

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan Hargo Utomo hingga Ditahan Kejati Jateng dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp7,4 Miliar

Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradu, dan perusahaan BUMN terkait.

“Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradu dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini,” lanjutnya.

Hery menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga:  Kejari Kota Semarang Musnahkan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang dan Hampir 1 Kg Sabu dari 97 Perkara

Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.

“Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan,” tambahnya.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan ini dilayangkan ke Polrestabes Semarang dengan surat tanda terima aduan bertanggal 20 November 2024.

Kasus ini sempat ditangani oleh pihak kepolisian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar mendampingi mahasiswi tersebut dalam mengajukan aduan.

Baca Juga:  Kemenag Dukung Proses Hukum Pelaku Pembubaran Peribadatan

Dengan pencabutan pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan dan kerugian lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian belum memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan pencabutan ini.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini