SEMARANG (Jatengaktual.com) – Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal, Rabu (15/4/2026).
Pemusnahan yang digelar di halaman Balai Kota Semarang ini menyasar barang hasil penindakan sepanjang Juni–Desember 2025.
Sebanyak 7.397.830 batang rokok ilegal dan 3.318 liter MMEA dimusnahkan. Nilainya ditaksir mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,65 miliar.
Rokok ilegal dimusnahkan melalui metode insinerasi bersuhu tinggi hingga 1.200 derajat celcius bekerja sama dengan PT Wastec International. Sementara MMEA dimusnahkan secara simbolis sebelum dibawa ke fasilitas akhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
“Kami menemui berbagai modus seperti penggunaan mobil pribadi (Rush, Innova, Calya) yang dimodifikasi suspensinya agar tetap terlihat normal meski bermuatan penuh, hingga modus menggunakan kompartemen khusus di bawah muatan sampah plastik dan kelapa guna mengelabui petugas di lapangan,” ungkap Syuhadak.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jasa pengiriman dengan modus misdeclaration, yakni menyamarkan barang sebagai sarung, peci, parfum, hingga buku.
Sepanjang semester II 2025, Bea Cukai Semarang mencatat 128 kali penindakan. Secara total selama 2025, penindakan mencapai 28,79 juta batang rokok ilegal dan 7.337,80 liter MMEA.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah ikhtiar kolektif untuk melindungi masyarakat dan menjaga keadilan bagi industri yang patuh. Melalui ketegasan ini, kita memastikan penerimaan negara tetap optimal demi kesejahteraan rakyat lewat penyaluran DBHCHT. Mari kita perkuat sinergi untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari barang ilegal,” pungkas Syuhadak.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang terus digencarkan untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Semarang dan sekitarnya.***

