SEMARANG (Jatengaktual.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp4.989.200.000 sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Hartono. Dana tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyerahan hasil lelang dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg.
Uang tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan negara yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil lelang kemudian disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto, melalui perwakilannya, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari keberhasilan mengembalikan aset dan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam mengamankan hak negara,” ujar Andhie.
Ia menambahkan, proses eksekusi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum sehingga hasil lelang barang rampasan dapat disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk nyata pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan maupun pembayaran uang pengganti dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga penyelamatan dan pengembalian aset negara,” tegasnya.
Prosesi penyerahan uang hasil lelang turut dihadiri Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti, sebagai mitra dalam proses penyetoran dana ke Kas Negara. Kegiatan tersebut juga disaksikan sejumlah awak media.
Kejari Kota Semarang menegaskan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah pemulihan aset negara diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan kerugian negara kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.***

