Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Pelat Merah, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua tersangka berinisial ISBL dan IW dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH., mengatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng pada.
Selanjutnya, keduanya ditahan di Lapas Kelas I Semarang.

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur,” kata Arfan, Jumat (28/8).

Baca Juga:  Makin Mudah dan Cepat! KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Loket Box Digital di Enam Stasiun

Dalam perkara yang terjadi pada periode 2009–2011 tersebut, tersangka IW selaku Direktur CV Mekar Jaya Makmur diduga menggunakan jaminan persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif. Jaminan tanah dan bangunan juga diduga mengalami mark-up nilai.

Sementara tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada bank pelat merah tersebut diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, hingga mengusulkan pemberian kredit. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terkait data dan jaminan.

Baca Juga:  Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17 Persen Sepanjang Perayaan Idulfitri, Banjarnegara Jadi Penyumbang Trafik Tertinggi di Jawa Tengah

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,9 miliar.

Kejati Jateng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh proses pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini