Pengembangan PLTP Gunung Ungaran Masih Dikaji, PLN Utamakan Transparansi dan Aspirasi Warga

SEMARANG (Jatengaktual.com) — PT PLN (Persero) menghormati perhatian dan aspirasi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Semarang terkait rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, Jawa Tengah.

PLN menyampaikan bahwa rencana pengembangan PLTP Gunung Ungaran saat ini masih berada dalam tahap perencanaan dan studi kelayakan, serta belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran.

Senior Manager Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Jawa Bagian Tengah, Ferdyan Hijrah Kusuma, mengatakan proses pengembangan akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada hasil kajian dan ketentuan yang berlaku.

“PLN menghormati perhatian dan aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran,” ujar Ferdyan.

Menurutnya, dalam proses perencanaan, PLN bersama para pihak terkait melakukan berbagai kajian yang mencakup aspek teknis, keselamatan, lingkungan, sosial, tata ruang, perizinan, hingga pelestarian cagar budaya.

Baca Juga:  Penyaluran Gas Bumi PGN Berjalan Sesuai Kebutuhan Selama Nataru 2025–2026

“Setiap tahapan akan mempertimbangkan hasil kajian serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Masukan dan aspirasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses perencanaan,” katanya.

Perhatian terhadap Sumber Air dan Lingkungan

PLN memahami bahwa keberadaan sumber air dan keberlangsungan aktivitas masyarakat merupakan perhatian penting dalam rencana pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran.

Karena itu, aspek kebutuhan air serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat menjadi bagian dari kajian yang dilakukan sebelum kegiatan memasuki tahapan berikutnya. Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.

Pengembangan panas bumi juga memperhatikan kondisi bawah permukaan. Sebelum menentukan lokasi sumur, dilakukan penelitian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi batuan, air, panas, serta struktur bawah permukaan sebagai salah satu dasar dalam menentukan lokasi dan arah pengeboran.

Baca Juga:  VinFast Gelar Peluncuran Perdana Tiga E-Motorcycle di Indonesia, Masyarakat Bisa Test Ride Gratis

Tidak Berada di Kawasan Candi Gedong Songo

Terkait kekhawatiran mengenai keberadaan Cagar Budaya Candi Gedong Songo, PLN menyampaikan bahwa rencana titik pengeboran tidak berada pada area Candi Gedong Songo.

“Apabila nantinya kegiatan memasuki tahap eksplorasi, lokasi pengeboran akan ditentukan dengan mempertimbangkan hasil kajian teknis, ketentuan zonasi, serta aturan perlindungan cagar budaya yang berlaku,” jelas Ferdyan.

PLN juga menyampaikan bahwa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran memiliki cakupan wilayah yang luas. Luasan WKP sebesar 29.800 hektare tidak berarti seluruh wilayah tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur PLTP.

Sementara itu, kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTP dengan kapasitas rencana 55 MW masih menunggu hasil kajian dan analisis yang sedang dilakukan.

Baca Juga:  FSRU Lampung Capai Penerimaan Kargo LNG ke-20, Bukti Konsistensi Suplai Gas Nasional

Terus Berkoordinasi dengan Pemerintah dan Masyarakat

PLN terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, para ahli, pemangku kepentingan lainnya, serta masyarakat dalam proses pengembangan PLTP Gunung Ungaran.

“PLN terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat. Kami ingin setiap proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan kajian, dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta perlindungan warisan budaya,” tutur Ferdyan.

PLN berharap proses perencanaan dan kajian yang dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran. PLN juga akan terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, sehingga setiap tahapan pengembangan dapat berjalan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kondisi di lapangan, termasuk aspek sosial, lingkungan, serta pelestarian kawasan.***

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini