32 Caleg Raih Suara Terbanyak Gagal di Lantik, Dugaan Skema Komandante Dipertanyakan ke KPU

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Polemik sistem Komandante di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mencuat. Kuasa hukum para caleg yang mengaku menjadi korban, Zainal Abidin Petir, melontarkan tudingan serius terkait dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon legislatif terpilih.

Tak hanya menuding sistem Komandante bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, ia juga mempertanyakan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Menurut Zainal, sedikitnya 32 caleg PDIP di Jawa Tengah yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU justru gagal dilantik menjadi anggota DPRD karena penerapan sistem Komandante.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU secara tegas mengatur bahwa penetapan calon legislatif dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Undang-undang sudah jelas. Yang berhak menjadi anggota DPRD adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Tetapi faktanya, mereka digantikan karena aturan internal partai melalui sistem Komandante,” ujar Zainal, saat di jumpai di Semarang, Senin (20/7).

Baca Juga:  Staycation Seru Bareng Si Kecil di Hotel Grandhika Pemuda Semarang, Ada Hias Donat & Balon Karakter!

Ia menduga penggantian tersebut dilakukan melalui mekanisme surat pengunduran diri yang telah dipersiapkan bahkan sebelum hari pencoblosan.

Menurutnya, setiap caleg diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Setelah hasil pemilu keluar dan diketahui siapa yang memperoleh suara terbanyak, surat tersebut baru diberi tanggal untuk dijadikan dasar pergantian calon terpilih.

“Surat pengunduran diri dibuat sebelum pencoblosan, tanggalnya dikosongkan. Setelah caleg menang, surat itu baru diberi tanggal seolah-olah mengundurkan diri setelah pemilu. Menurut kami, ini merupakan modus,” tegasnya.

Tak hanya mengkritik sistem internal partai, Zainal juga menilai KPU patut dimintai pertanggungjawaban atas proses perubahan penetapan calon terpilih.

Ia mempertanyakan mengapa KPU menerima surat pengunduran diri tersebut tanpa memastikan langsung kepada caleg yang bersangkutan.

“KPU seharusnya memanggil langsung calon yang dikatakan mengundurkan diri. Jangan hanya menerima surat dari partai. Kalau klarifikasi saja tidak dilakukan kepada orangnya langsung, bagaimana bisa memastikan surat itu benar dibuat atas kehendaknya sendiri?” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Mulai Persiapkan PSEL di TPA Jatibarang

Menurut Zainal, apabila benar klarifikasi tidak dilakukan kepada pihak yang mengundurkan diri, maka keputusan perubahan penetapan calon terpilih berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia bahkan mengingatkan agar KPU tidak dianggap lalai menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Jangan sampai publik menilai KPU tidak profesional. Penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai undang-undang, bukan hanya berdasarkan administrasi yang disampaikan partai,” ujarnya.

Selain KPU, Zainal juga menyoroti sikap Bawaslu yang dinilai tidak mengambil tindakan meski, menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemilu.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran terhadap undang-undang, seharusnya ada pengawasan dan penelusuran. Jangan sampai muncul anggapan Bawaslu tidak menjalankan fungsinya,” katanya.

Sementara itu, salah satu korban sistem Komandante, Bonar Novi Priatmoko, caleg PDIP Daerah Pemilihan Sidorejo, Kota Salatiga, mengaku sempat menerima tawaran kompensasi dari DPD PDIP Jawa Tengah.

Baca Juga:  Dies Natalis ke-68 UNDIP: Inovasi untuk Bangsa, Dampak Nyata untuk Masyarakat

Namun Bonar menolak tawaran tersebut karena menganggap persoalan yang dihadapinya bukan soal materi, melainkan hak politik yang dijamin undang-undang.

“Saya memang pernah menerima tawaran kompensasi dari DPD. Tetapi yang kami perjuangkan bukan uang atau kompensasi. Yang kami tuntut adalah hak kami sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak sesuai hasil pemilu,” kata Bonar.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut ke DPP PDIP.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi pemilu.

Menurutnya, apabila benar terdapat caleg yang memperoleh suara terbanyak namun digantikan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik internal partai, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hasil pemilu dan kepastian hukum.***

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini