Bawaslu Catat Sudah 30 Pengawas Pemilu Meningga Dunia

JAKARTA (Jatengaktual.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia.

“Sampai minggu ini sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia),” kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin  (26/2/2024).

Dari 30 orang yang meninggal tersebut, menurut Bagja, tidak hanya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), tetapi termasuk panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) dan panwaslu kecamatan.

Baca Juga:  KPU Kota Semarang Tetapkan Nomor Urut Pasangan Pilwakot 2024, Wilujeng-Iswar No 1 dan Yoyok-Joss No 2

Dengan peristiwa itu, Bawaslu akan mengevaluasi tahapan Pemilu 2024 yang membuat 30 orang pengawas meninggal dunia. Adapun beberapa penyebab kematian pengawas pemilu adalah faktor alamiah, seperti kelelahan.

“Nanti evaluasinya. ‘Kan kami selesaikan dahulu PSU-nya (pemungutan suara ulang), rekapitulasinya,” janji Bagja.

Sementara terkait pemberian santunan, Bagja mengatakan bahwa pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia masih terus berjalan. “Ada yang sudah diberikan. Ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasinya begitu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kominfo Gandeng Kemenlu dan Interpol Dalam Pemberantasan Judi Online

Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta. Pemberian santunan itu, kata dia, merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga:  PSSI Nantikan 3 Pemain Naturalisasi Bisa Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional. Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini