BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

JAKARTA (Jatengaktual.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Mulai pekan depan, setiap ompreng MBG wajib mencantumkan batas waktu makanan aman untuk dikonsumsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan tersebut akan berlaku di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pencantuman batas waktu konsumsi diharapkan menjadi pengingat bagi siswa dan guru agar makanan segera dikonsumsi dan tidak melewati batas keamanan.

“Minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya. Ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Sabtu (8/8).

Baca Juga:  Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo Resmi Dibuka

Sudaryono menjelaskan makanan MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan memiliki batas waktu konsumsi untuk memastikan tetap aman dan layak dimakan.

“Secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang,” ujarnya.

BGN juga meminta sekolah ikut mengawasi waktu konsumsi makanan. Guru diminta mengingatkan siswa agar menyantap MBG sesuai batas waktu yang tercantum pada wadah.

Selain itu, BGN menegaskan makanan MBG sebaiknya tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima sekolah harus dikonsumsi langsung di lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Baca Juga:  Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Menurutnya, membawa pulang MBG dapat meningkatkan risiko keamanan pangan karena makanan berpotensi disimpan terlalu lama. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk bagi anggota keluarga yang mengonsumsi makanan tersebut di rumah.

“Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan. Karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, BGN juga menempatkan person in charge (PIC) di setiap sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, yang bertugas menerima sekaligus memeriksa makanan sebelum diberikan kepada siswa.

Pemeriksaan dilakukan melalui metode organoleptik dengan melihat kondisi makanan, mencium aroma, serta mencicipi sampel makanan untuk memastikan tidak terdapat indikasi kerusakan atau masalah keamanan pangan.

Baca Juga:  Indosat Jamin Sinyal Aman, Liburan Natal dan Tahun Baru di Jawa Tengah Makin Nyaman!

“Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik. Yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” kata Sudaryono.

Seluruh proses penerimaan dan pemeriksaan makanan juga dicatat dalam sistem monitoring. Jika makanan dinilai tidak memenuhi standar, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa.

“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa,” tegasnya.

Dengan kebijakan tersebut, pengawasan keamanan pangan MBG dilakukan secara berlapis, mulai dari proses produksi di dapur SPPG, pemeriksaan saat makanan tiba di sekolah, pencatatan dalam sistem monitoring hingga pengawasan batas waktu konsumsi oleh pihak sekolah.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini