SEMARANG (Jatengaktual.com) – Ruang tunggu Kantor Samsat Banyumanik II, Kota Semarang, tampak dipadati warga sejak pagi, Kamis (10/4/2025).
Kehadiran Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di tengah antrean masyarakat yang tengah mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun menjadi perhatian tersendiri.
Dalam kunjungannya, Gubernur Luthfi menyapa langsung warga yang sedang memanfaatkan program pemutihan pajak. Salah satunya adalah Sudiran, warga Kaliwungu, Kendal, yang tampak ceria ketika disambangi orang nomor satu di Jawa Tengah itu.
“Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak,” ujar Sudiran dengan polos, seraya menunjukkan dokumen kendaraannya.
Sudiran mengaku, kondisi ekonomi yang sulit membuatnya menunda pembayaran pajak selama satu dekade. Motor yang digunakannya pun dibeli secara kredit. Namun, begitu mendengar adanya program pemutihan, ia segera datang ke Samsat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini sangat meringankan. Sebagian uang yang seharusnya untuk denda, bisa saya gunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ali Subana, warga Pedurungan, Kota Semarang. Motor miliknya telah menunggak pajak selama tiga tahun. Setelah dilakukan pengecekan, tagihan sementara mencapai Rp650 ribu.
“Belum tahu nanti jadi berapa setelah dikurangi denda. Tapi ini sangat membantu,” ujar Ali.
Wajib pajak lainnya, Hastanti, mengapresiasi pelayanan di Kantor Samsat yang dinilainya cepat dan mudah. Ia merasa terbantu karena petugas turut mengarahkan proses pembayaran dengan sigap.
“Program ini sangat membantu, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” tuturnya.
Gubernur Luthfi mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung animo masyarakat terhadap program pemutihan PKB yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Ia pun banyak berdialog dengan warga yang mengaku menunggak antara tiga hingga sepuluh tahun.
“Ini menjadi stimulus yang efektif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, hasil pembayaran pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Tengah mencakup penghapusan denda pajak, pokok tunggakan, serta denda jasa raharja. Pemerintah Provinsi berharap program ini tak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kesadaran kolektif dalam membayar pajak secara tepat waktu.