KAI Daop 4 Semarang Imbau Penumpang KA Perhatikan Barang Bawaan Demi Kenyamanan dan Keamanan Perjalanan

SEMARANG (Jatengaktual.com) – KAI Daop 4 Semarang mengimbau kepada seluruh pelanggan agar lebih berhati-hati dan memperhatikan barang bawaannya selama berada di stasiun maupun di dalam kereta api.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian KAI Daop 4 dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama selama perjalanan KA.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa perhatian terhadap barang bawaan merupakan bagian penting dari keselamatan perjalanan. Pelanggan diminta memastikan seluruh barang pribadi dalam pengawasan, baik saat berada di ruang tunggu, proses naik turun kereta, maupun selama perjalanan berlangsung.

“KAI mengimbau agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Pastikan tas, koper, dan barang berharga tersimpan dengan aman. Jika menemukan atau kehilangan barang, segera laporkan kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta,” ujar Franoto.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Bagelan Purworejo

Selain menjaga keamanan, pelanggan juga diminta untuk memperhatikan ketentuan mengenai barang bawaan agar perjalanan tetap tertib dan nyaman.

Franoto mengatakan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume hingga 100 desimeter kubik (setara ukuran sekitar 70 × 48 × 30 sentimeter). Barang yang melebihi ketentuan tersebut dapat dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan.

Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca Juga:  Sepakat Lakukan Perbaikan, DPRD Jateng Hapus Kunjungan Luar Negeri dan Evaluasi Tunjangan Perumahan

Kemudian untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang. KAI akan menyarankan agar barang bawaan itu diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Selain ketentuan maksimal bagasi, Franoto mengingatkan kembali bahwa penumpang kereta api juga perlu mengetahui daftar barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa. Barang-barang yang dilarang tersebut sebagai berikut:

  1. Binatang
  2. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
  3. Senjata api atau senjata tajam
  4. Benda yang mudah terbakar atau meledak
  5. Benda yang berbau busuk, amis, atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau 6. merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  6. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  7. Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Baca Juga:  Tekan Inflasi, Mbak Ita Minta Semua Pihak Ikut Monitor Harga Bahan Pokok

“Kami berharap seluruh pelanggan dapat saling menjaga keamanan dan kenyamanan selama menggunakan layanan kereta api. Dengan memperhatikan barang bawaan, pelanggan turut berperan dalam menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan menyenangkan bagi semua,” tutup Franoto.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini