Kasus TPPU di Tiga Bank Pemerintah di Kota Semarang Rugikan Negara Ratusan Milyar

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi di tiga bank pemerintah yang beroperasi di wilayah Kota Semarang.

Hal itu disamapiakan oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Tengah, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum, ia mengatakan investigasi ini dipicu oleh adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang terdeteksi dalam sistem internal bank-bank tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Jakarta Bakal Lepas Status Ibu Kota

” Sejak 22 Februari 2024, kami telah menetapkan dua tersangka untuk tindak pidana pencucian uang yang terjadi di tiga bank pemerintah di Kota Semarang,” jelas Sunarwan, Selasa (27/2).

Adapun dua tersangka itu merupakan AH dan DIS, pihak kejaksaan memastikan bahwa mereka akan bertindak tegas sesuai dengan hukum dan mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung, sambil tetap menjaga kepercayaan terhadap integritas sistem perbankan di Indonesia.

Baca Juga:  Sri Rahayu Didampingi Mabes Polri dan Komnas Perempuan, Kasus Penipuan Naik ke Penyidikan

Diketahui, tindak pidana korupsi yang terjadi di tiga bank pemerintah di wilayah Kota Semarang telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara dalam skala ratusan miliar rupiah ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan.

Sementara itu, pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dengan teliti dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Bersinergi dengan Kejagung RI Awasi Pembangunan Proyek Strategis

Masyarakat diminta untuk tetap memberikan dukungan dan kerjasama dalam rangka memastikan keberhasilan proses hukum ini.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini