JAKARTA (Jatengaktual.com) – Dalam mengatasi persoalan maraknya judi online di Indonesia, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Interpol.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, S.Sos, M.Si., mengatakan, keberadaan Kemenlu dan Interpol dibutuhkan untuk memudahkan pemerintah dalam penanganan kasus lintas negara.

“Nanti kita kan perlu bekerja sama dengan negara lain misalnya, ya itu tugas Interpol melakukan penindakan,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (27/04/24).

Baca Juga:  Jokowi Dorong Pusat Pembiakan Satwa Endemik Indonesia di IKN

Dalam perbincangannya dengan Pro3 RRI, Usman Kansong, mengatakan Kominfo menemukan server judi online mayoritas berada di Negara ASEAN, diantaranya Filipina dan Kamboja.

Dengan demikian, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah serius memberantas konten judi online yang kian marak di Tanah Air.

Karenanya, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online’ melibatkan lintas Kementerian/Lembaga. Diantaranya adalah Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan hingga Interpol.

Baca Juga:  Nasdem dan PKS Siap Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan

Satgas nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Selanjutnya ia menyebutkan pembentukan Satgas ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin permasalahan judi online ditangani lebih serius.

“Tugas Kominfo mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam memberantas perjudian online,” jelasnya.

Baca Juga:  Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

Diakhir kesempatan ia menjelaskan upaya memberantas judi online memang harus dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi.

“Ini tidak mungkin jalan sendiri-sendiri, sehingga penanganannya harus dilakukan secara holistik dan komprehensif,” tutupnya.