Lahan Ambles dan Kerugian Besar, Kejari Semarang Tanggapi Laporan Warga Permata Puri

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian lahan ambles di Perumahan Permata Puri Semarang .

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Senin (30/12)

“Terkait laporan masyarakat mengenai kejadian di Permata Puri, kami sampaikan laporan pengaduan tersebut sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Cakra dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga:  Kejati Jateng Rayakan HBA Ke-64 dengan Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Agus Sunaryo menambahkan, Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Seperti yang disampaikan bahwa kegiatan terhadap pelaporan pengaduan masyarakat terkait Permata Puri sudah kami tindaklanjuti dengan memeriksa atau meminta keterangan sebanyak tiga orang dari masyarakat atau pelapor, maupun dari pihak lain,” ungkap Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dan dokumen terkait kasus ini masih berlangsung.

Baca Juga:  30 Tahun Tak Diakui, Anak Gugat Pengusaha Besar Kota Semarang

“Dalam permintaan keterangan tersebut, kita juga sudah mengumpulkan beberapa data atau dokumen. Sampai sekarang, proses masih terus berlanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, warga yang terdampak amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri telah mengajukan gugatan terhadap pengembang dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar akibat kerusakan rumah yang ambles hingga kedalaman 12 meter. Saat ini, proses perkara perdata tersebut masih berlangsung dalam tahap mediasi.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Pengusaha JFS atas Dugaan Korupsi Rp14,2 Miliar Pengelolaan Plaza Klaten

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini