Polisi Tetapkan Tarsum Tersangka Mutilasi Istrinya

CIAMIS (Jatengaktual.com) – Polisi menetapkan Tarsum (50) sebagai tersangka atas kasus mutilasi istrinya Y (44) pada Jumat (3/5/24).

“Sudah tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Menurut Kapolres, penetapan tersangka Tarsum sebagaimana Pasal 184 KUHP di mana dapat dilakukan apabila telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Meskipun, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan hari ini.

“Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Personel Polairud Polda NTT Gelar Pengamanan Kunjungan Kapal Wisataawan MV Coral Geographer di Pantai Tablolong

Tarsum kemudian disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 334 KUHP.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini