Profesor Bambang Rukmono, Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum UNS Surakarta

SOLO (Jatengaktual.com) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menghadiri pengukuhan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung RI, Bambang Sugeng Rukomono.

Jambin Bambang, dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pengukuhan dilaksanakan , di auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Surakarta Jumat (28/6). Pengukuhan dilakukan langsung Plt Rektor UNS, Chatarina Muliana.

Profesor Bambang yang juga alumnus Fakultas Hukum UNS ini, memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. membawakan pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.

Baca Juga:  Gunakan APDB 2,9 Miliar, Mbak Ita Targetkan Pembangunan Jembatan Nogososro Rampung Akhir Oktober 2024

Dalam pidatonya disampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

Dalam orasi ilmiahnya, menyoroti tentang pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Baca Juga:  Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

Menururnya, banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.

” Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia,” kata dia.

Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kemudian rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.

Baca Juga:  Buka Puasa dengan Hidangan Fusion Timur Tengah dan Nusantara di Awann Sewu Semarang

” Semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini