Revisi Perwal Musrenbang, Dari Alokatif Jadi Aspiratif, Kecamatan di Kota Semarang Kembali Fokus Pelayanan

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan draf perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait mekanisme pengusulan pembangunan atau Musrenbang kini disusun dengan pendekatan lebih aspiratif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Agustina, perbedaan mendasar dalam draf terbaru terletak pada perubahan pola dari sebelumnya yang bersifat alokatif angka menjadi lebih aspiratif.

Dengan demikian, pemerintah kota Semarang tidak lagi sekadar membagi alokasi berdasarkan angka tertentu, melainkan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi masyarakat yang masuk.

“Kalau dulu kita merasa sudah dikasih aspirasi, ya sudah selesai. Sekarang tidak bisa lagi begitu. Pemerintah kota Semarang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga:  UNDIP Luncurkan Mesin Reverse Vending untuk Lingkungan Bersih

Dirinya mengakui, skema baru tersebut memperluas ruang tanggung jawab pemerintah sekaligus menambah beban kerja. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai konsekuensi untuk membawa Kota Semarang menjadi lebih baik.

“Ini memang lebih luas dan bebannya lebih berat bagi pemerintah kota. Tapi kita harus lakukan karena kita ingin sesuatu yang sudah hebat menjadi semakin hebat,” tegasnya.

Dalam perubahan Perwal tersebut, mekanisme teknis juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan rekomendasi yang ada, alokasi teknis tidak lagi ditempatkan di tingkat kecamatan. Sehingga nantinya kecamatan akan difokuskan kembali pada fungsi pelayanan masyarakat.

Baca Juga:  SCU Kukuhkan 2 Guru Besar, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional

“Sudah tidak boleh lagi ada alokasi teknis di kecamatan. Kecamatan kembali pada pelayanan. Semua urusan pembangunan dan lainnya kembali ke dinas teknis,” jelasnya.

Meski demikian, usulan dari kecamatan tetap dapat diajukan melalui mekanisme yang telah diatur.

Bahkan, di tengah tahun anggaran, pengajuan tetap dimungkinkan tanpa harus menunggu akhir proses perencanaan.

Untuk kebutuhan kecil, dinas terkait dapat memanfaatkan biaya operasional guna menyelesaikan persoalan yang mendesak.

Baca Juga:  SCU Kirimkan Atlet Terbaik untuk Wakili Jawa Tengah dan Jawa Barat di PON 2024

Sementara itu, untuk program berskala besar, tetap diperlukan perencanaan matang melalui road map yang jelas agar selaras dengan arah pembangunan daerah.

Agustina menambahkan, pembahasan draf Perwal tersebut juga telah melalui proses bersama DPRD karena berkaitan erat dengan kinerja pemerintah daerah secara utuh, baik eksekutif maupun legislatif.

“Ini memang cukup rumit, tapi saya yakin pemerintah kota dan masyarakat Kota Semarang siap menghadapi tantangan ini,” tuturnya.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini