Bagikan:

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Mahasiswa magang Prigel Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) pada firma hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), diajari materi penyuluhan hukum.

Menariknya, bukan hanya diminta jadi penonton. Mereka diajak terlibat langsung menjadi bagian dari narasumber dan penyelenggara acara.

Acara itu dikemas dalam agenda “Jafli Masuk Kampung” dengan bahasan “Hukum pertanahan dan Membumikan Masyarakat Sadar Hukum” dilangsungkan bersama 30 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT 2, RW 6, Desa Karangsari, Gunungpati, Kota Semarang, pada Minggu (17/11/2024).

Para mahasiswa itu adalah Arfiyat Fajar Husain, ada Dwi Cahya, Rivaldy Amanda, Mujianti Nur, Winda Puji Astuti, Sesarius Noveno, Paulus Savator, Pirmatondi Sahat, Nadia Indah, Kaizar Cevin.Hadir sebagai narasumber adalah Sekretaris Jafli, Okky Andaniswari, MH.

Baca Juga:  Luncurkan Implementasi Sertifikat Elektronik di Jateng, Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Apresiasi Menteri AHY Berantas Mafia Tanah

Dalam papaparannya, Okky Andaniswari, menyoroti banyaknya permasalahan tanah di jawa tengah, yang secara spesifiknya adalah sengketa tanah tumpang tindih.

Untuk itu ia meminta bagi masyarakat yang memiliki tanah tahun sejak tahu 1990an segera lakukan plotting ulang ke Badan Pertanahan Nasional. Dengan semua sistem bisa online, sehingga memudahkan masyarakat.

“Alasan adanya tanah tumpang tindih biasanya, terjadi karena adanya oknum mafia tanah, ada juga kesalahan administrasi di BPN, maka segeralah di plotting, agar tanah yang dimiliki tidak menjadi sengketa, yang memakan waktu penyelesaian,”kata Okky Andaniswari, dalam paparannya.

Sementara itu, Perwakilan Mahasiswa Prigel FH Unnes, Pirmatondi Sahat Mangaraja Sinaga, mengatakan salah satu tujuan dari sosialisasi adalah menciptakan masyarakat taat hukum.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Ferry Wawan Cahyono Ajak Masyarakat Pegang Teguh Nilai-Nilai Pancasila

Dikatakannya manfaat menjadi masyarakat taat hukum diantaranya terjadi ketertiban dalam masyarakat, keamanan lingkungan lebih terjaga, dan terhindar dari masalah hukum.

Menurutnya seseorang yang taat hukum, walaupun dia tidak memiliki harta sedikitpun, dirinya tidak akan melakukan tindakan kriminal.

“Harapan kami dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahi akan pentingnya ketaatan dan kepatuhan hukum dalam lingkungan masyarakat. Sekaligus mereka memahami bahwa setiap rumah atau tanah wajib memiliki sertifikasi seperti hak milik, HGB atau hak tanah lainnya.

Jika terjadi permasalahan seperti tumpang tindih sertifikat atau sertifikat ganda, masyakarat juga dapat meminta bantuan di firma hukum Jafli,”imbuh salah satu mahasiswa Prigel FH Unnes, Winda Puji Astuti.

Baca Juga:  Bulan Ramadhan, Grand Candi Hotel Semarang Berbagi Kebaikan di Panti Asuhan YBMI

Ketua RT 2, RW 6, Desa Karangsari, Dina Misfonika, mengatakan sosialisasi yang disampaikan cukup menarik sekali di kepada warganya karena bisa menambah wawasan.

Bahkan ia melihat banyak warganya yang ingin tahu lebih banyak tentang hukum. Terbukti banyak memberikan pertanyaan dan sudah dijawab oleh narasumber yang dihadirkan.

“Kami senang sekali bisa mendapatkan agenda ini dilaksanakan ditempat kami. Kalau ada event-event lagi bisa hubungi kami agar bisa berbagi ilmu dan pengetahuan lagi bagi warga kami,”kata Dina Misfonika, yang juga Ketua PKK.