SEMARANG (Jatengaktual.com) – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng) mengutuk keras insiden kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Jawa Tengah terhadap seorang wartawan media nasional di Kota Semarang.

Kejadian ini melibatkan Wisnu Indra Kusuma, yang sedang melakukan wawancara saat tiba-tiba ditarik hingga jatuh, mengakibatkan cidera serius pada kakinya.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.

Baca Juga:  Kejaksaan Peduli Banjir Demak, Kajati Made Serahkan Bantuan 600 Paket Sembako dari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat

Menurut Pasal 18 UU tersebut, hukuman bagi pelanggaran seperti ini bisa mencapai 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Wartawan bukanlah gangster yang memerlukan pengamanan berlebihan. Mereka adalah profesional yang harus dihormati dan dilindungi saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka,” ujar Zainal Petir, menegaskan pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka.

PWI Jateng juga menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak membatasi akses wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Baca Juga:  Wakajati Jateng Sugeng Riyanta Hadiri Pembukaan Jateng Fair 2024, Perayaan Kekayaan Budaya dan Produk Unggulan

“Mereka adalah orang-orang berkompeten yang berkontribusi dalam masyarakat dengan menyediakan informasi yang kritis dan penting,” tambahnya.

Kejadian ini telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi wartawan, menyoroti perlunya penghormatan terhadap kebebasan pers dan keselamatan para peliput berita di Indonesia.