TPA Ilegal Dekat Brown Canyon Tuai Sorotan, Pemkot Semarang Desak Koordinasi Antar Daerah

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna menyelesaikan persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang (Semarang) dan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen (Demak). Lokasi TPA liar tersebut berada tak jauh dari kawasan Brown Canyon.

Permasalahan TPA ilegal ini mendapat sorotan dari masyarakat karena menimbulkan tumpukan sampah dan aktivitas pembakaran terbuka yang mengganggu lingkungan sekitar. Asap yang ditimbulkan dikhawatirkan berdampak langsung terhadap warga di wilayah Kota Semarang.

Baca Juga:  JNE Dukung Industri Musik, Jadi Official Logistics Partner Konser Bryan Adams di Jakarta

Menanggapi hal itu, Agustina menyebut bahwa perlu ada koordinasi lintas wilayah untuk mencari solusi bersama. Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berperan sebagai fasilitator pertemuan antara kedua pemerintah daerah.

“Kalau Pemerintah Provinsi mempertemukan kita, ya kita siap bertemu,” kata Agustina, Selasa (5/8).

Agustina menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang tetap memegang tanggung jawab atas pengelolaan wilayahnya.

Namun ia mengingatkan bahwa persoalan yang berdampak lintas batas, seperti asap pembakaran sampah dari wilayah Kabupaten Demak yang mencemari udara Kota Semarang, perlu ditangani secara bersama dengan dukungan dari pemerintah tingkat provinsi.

Baca Juga:  100 Hari Kerja Agustina-Iswar, Janji Politik Berubah Jadi Aksi Nyata di Semarang

“Kalau itu (masalah) berada di wilayah Semarang, ya kami yang tangani. Tapi kalau pembakaran sampah terjadi di Demak dan asapnya masuk ke Semarang, itu harus kami laporkan ke Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat di kawasan perbatasan untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah secara sembarangan, apalagi di lokasi yang bukan peruntukannya sebagai TPA.

“Masyarakat juga harus ikut peduli, tidak membuang sampah sembarangan. Kalau kita ingin lingkungan bersih, maka harus ada kesadaran bersama,” tambah Agustina.

Baca Juga:  Usai Perbaikan 15 Hari, KAI Daop 4 Semarang Buka Kembali Jalur Hulu Stasiun Gubug-Karangjati

Permasalahan TPA ilegal di wilayah perbatasan Semarang–Demak ini menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan warga.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera duduk bersama untuk membahas langkah-langkah penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini