JAKARTA (Jatengaktual.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mencatatkan tonggak penting dalam dunia peradilan Indonesia. Di bulan April 2025, Kejaksaan Jakarta Barat berhasil mendigitalisasi lebih dari 2.000 berkas perkara tindak pidana umum (Pidum).
Inovasi ini tidak hanya mengubah cara penanganan perkara hukum, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih efisien dan transparan.
Program digitalisasi berkas ini dimulai sejak tahun 2023 dan terus berkembang pesat, mencakup berkas-berkas dari tahun 2022 dan sebelumnya.
Transformasi digital ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kemudahan akses bagi aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menegaskan langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia menjelaskan, digitalisasi berkas bukan hanya sekadar mengonversi dokumen fisik ke bentuk digital, melainkan juga tentang menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.
Dengan digitalisasi ini, Kejari Jakarta Barat dapat meningkatkan akuntabilitas dan mempercepat proses hukum, serta mengurangi potensi kehilangan berkas yang kerap terjadi pada sistem konvensional.
“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern. Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya, mulai dari proses hukum yang lebih terorganisir hingga mengurangi risiko kehilangan berkas,” ujarnya.
Keamanan dan Efisiensi
Selain meningkatkan efisiensi, digitalisasi berkas juga memberikan jaminan keamanan data yang lebih tinggi.
Hendri menegaskan bahwa Kejari Jakarta Barat berkomitmen untuk menjaga integritas data hukum dengan sistem yang lebih terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan beralih ke sistem elektronik, kami dapat memastikan bahwa data hukum lebih aman. Ini juga memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum untuk mengakses informasi terkait perkara dengan cepat dan tanpa hambatan,” jelas Hendri.
Kejari Jakarta Barat juga tengah merencanakan untuk menerapkan sistem ‘paperless’ di seluruh proses dokumentasi.
Dengan ini, seluruh kegiatan administrasi dapat dilakukan tanpa menggunakan kertas, yang tentu saja tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih ramah lingkungan.
“Langkah ini sangat penting untuk mempercepat proses hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Kami berkomitmen untuk terus mendorong adopsi teknologi yang lebih modern, bukan hanya di Kejaksaan Jakarta Barat, tetapi juga di seluruh sistem peradilan Indonesia,” tambah Hendri.
Inovasi digital yang dilakukan Kejari Jakarta Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam mendigitalisasi proses administrasi dan hukum.
Dengan kolaborasi terbuka antara lembaga pemerintah, Kejaksaan Jakarta Barat menargetkan untuk terus memperluas cakupan digitalisasi, demi mewujudkan sistem hukum yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai pionir dalam penerapan teknologi informasi di dunia hukum, Kejaksaan Jakarta Barat membuka jalan bagi masa depan sistem peradilan yang lebih transparan dan berbasis teknologi, sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di Indonesia.