Jaksa A Kejari Blora Postif Narkoba Diperiksa Pengawasan Kejati Jateng

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Blora, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pegawai yang dimaksud adalah A, yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora.

Dalam rilis resminya, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, membenarkan A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Padma Hotel Semarang Ajak Wisatawan Meriahkan Paskah dengan 'Golden Egg Hunt'

Pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengamanan, melalui Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), dan berdasarkan hasil tes laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN), A terbukti positif mengonsumsi narkoba.

“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO dan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujar Freddy, didampingi Kasi Penkum Arfan Triono, saat memberikan keterangan, Rabu (6/11) sore.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Layani 197 Ribu Lebih Penumpang Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Freddy menyebutkan, A yang baru menjabat selama empat bulan di Kejaksaan Negeri Blora, telah dikenakan langkah-langkah klarifikasi yang kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Saat ini, proses inspeksi kasus sedang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Jateng.

“Langkah-langkah yang diambil di bidang intelijen antara lain melakukan PAM SDO dan lapidsus. Selanjutnya dilaporkan ke pimpinan, dan pimpinan menindaklanjuti ke bagian pengawasan. Saat ini sudah naik statusnya menjadi inspeksi kasus, dan kami sedang menunggu hasilnya,” tutupnya.

Baca Juga:  Tuntas! Migrasi Sistem Kelistrikan di Tambak Lorok Berhasil, PLN Pastikan Pasokan Listrik Nataru Aman

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini