Bagikan:

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Blora, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pegawai yang dimaksud adalah A, yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora.

Dalam rilis resminya, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, membenarkan A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng, Ferry Wawan Cahyono Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Tengah, Refleksi dan Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengamanan, melalui Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), dan berdasarkan hasil tes laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN), A terbukti positif mengonsumsi narkoba.

“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO dan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujar Freddy, didampingi Kasi Penkum Arfan Triono, saat memberikan keterangan, Rabu (6/11) sore.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Ucapkan Hari Pendidikan Nasional 2024

Freddy menyebutkan, A yang baru menjabat selama empat bulan di Kejaksaan Negeri Blora, telah dikenakan langkah-langkah klarifikasi yang kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Saat ini, proses inspeksi kasus sedang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Jateng.

“Langkah-langkah yang diambil di bidang intelijen antara lain melakukan PAM SDO dan lapidsus. Selanjutnya dilaporkan ke pimpinan, dan pimpinan menindaklanjuti ke bagian pengawasan. Saat ini sudah naik statusnya menjadi inspeksi kasus, dan kami sedang menunggu hasilnya,” tutupnya.

Baca Juga:  Rektor Prof Suharnomo Sambut Mahasiswa Baru UNDIP dengan Pesan Moral di Upacara PMB