Menko Hadi : Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas di Penegakan Hukum

JAKARTA (Jatengaktual.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online tidak sebatas penegakan hukum, tetapi juga ada langkah-langkah pencegahan demi menekan angka pejudi online di Indonesia.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, ada 3,2 juta pejudi online di Indonesia pada 2023, dan sekitar 80 persen di antaranya berjudi dengan nilai uang di bawah Rp100 ibu.

“Kami juga akan segera melakukan kerja sama kolaborasi sinergi antarkementerian dengan membentuk satgas sesuai dengan perintah Bapak Presiden yang bertugas di antaranya memberikan edukasi pada masyarakat, kemudian patroli siber, dan publikasi pendidikan (bahaya) judi online, termasuk penegakan hukum, dan pemblokiran rekening serta ungkapan kasus-kasus,” ungkap Menko Hadi, Rabu (24/4).

Baca Juga:  Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Untuk penegakan hukum, satgas tidak hanya melibatkan kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga Kementerian Luar Negeri. Sebab, bandar judi online diketahui banyak beroperasi mengendalikan jaringannya dari luar negeri, begitu juga dengan server situs/laman judi online yang juga kerap berada di sana.

“Penegakan hukum jelas akan melibatkan Polri, kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri). Kenapa Kemlu? Karena harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan,” tutur Menko Hadi.

Baca Juga:  Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.

“Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini,” tegas Menko Hadi.

Sementara, untuk pengaturan ruang siber, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN akan dilibatkan.

Baca Juga:  DPD PSI Kota Semarang Rayakan HUT ke-11, Tekankan Kebangkitan dan Penguatan Komunikasi Kader

“BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama,” ujar Menko Hadi.

Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, satgas melibatkan OJK dan PPATK.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini