Bagikan:

SEMARANG (Jatengaktual.com) – Pendidikan dan literasi keuangan digital, khususnya mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal, harus dilakukan secara agresif dan massif oleh OJK, stakeholder terkait, dan mendapat dukungan penuh dari media massa.

Hal ini untuk memastikan masyarakat tidak lagi terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan.

“Peran media massa dalam mengedukasi masyarakat sangat krusial. Masyarakat harus dibekali pengetahuan agar tidak terjebak dalam jerat pinjol ilegal,” tegas Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dalam acara Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1, yang digelar di Semarang, pada Rabu (13/11).

Acara ini diselenggarakan oleh JurnalisPreneur bekerja sama dengan Bank BJB dan dihadiri oleh 20 wartawan dari berbagai media massa.

Baca Juga:  Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17 Persen Sepanjang Perayaan Idulfitri, Banjarnegara Jadi Penyumbang Trafik Tertinggi di Jawa Tengah

Sumarjono mengungkapkan, hingga triwulan III-2024, OJK Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan 141 kegiatan edukasi yang melibatkan lebih dari 45 ribu peserta.

Dalam setiap kegiatan, OJK secara konsisten menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan pinjaman online.
Hasilnya, pengaduan terkait pinjol legal di wilayah Jawa Tengah mengalami penurunan signifikan, yakni 39% (yoy) hingga triwulan III-2024, dibandingkan tahun sebelumnya.

Sumarjono menambahkan, dari hasil survei OJK, mayoritas pengguna pinjol ilegal berasal dari kalangan usia 18-35 tahun, yang seringkali meminjam bukan untuk kegiatan produktif, melainkan untuk konsumsi pribadi seperti membeli perangkat elektronik atau fashion.

“Anak-anak muda ini lebih terjebak dalam gaya hidup konsumtif, tanpa sadar mereka terperangkap dalam pinjol ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  PLN Sepakat Pinjam Pakai Lahan dengan United Power Bangun Infrastruktur Kelistrikan KEK Kendal

OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan cermat membedakan pinjol legal dan ilegal. Sumarjono menegaskan bahwa pinjol legal harus mematuhi standar yang ketat.
Misalnya, kreditur wajib meminta tiga item verifikasi kepada calon debitur: face recognition dan video call, mikrofon untuk wawancara, serta lokasi atau Camilan untuk memastikan keberadaan calon debitur.

“Jika ada pinjol yang meminta lebih dari tiga item tersebut, bisa dipastikan itu ilegal,” tegasnya.

Peran Jurnalis dalam Edukasi Masyarakat

Jurnalis Senior Suara Merdeka, Ananto Pradono, menekankan pentingnya media dalam memberikan edukasi kepada pembaca mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal.

Baca Juga:  UNDIP Raih Peringkat Kinerja Kawasan Pendidikan Baik Tingkat Nasional

“Wartawan harus terus mengikuti perkembangan kasus pinjol ilegal dan mengedukasi pembaca tentang risiko yang mengancam. Pembaca harus tahu cara membedakan pinjol legal dan ilegal, serta dampak negatif dari pinjol ilegal,” ujar Ananto.

Menurutnya, kemudahan akses teknologi melalui smartphone dan internet telah dimanfaatkan oleh pengelola pinjol ilegal untuk meraup keuntungan besar, tanpa memperhatikan kerugian yang ditanggung masyarakat.

“Pinjol ilegal dengan bunga tinggi yang tidak wajar hanya akan merugikan masyarakat, namun karena akses yang mudah, banyak yang terjebak,” tambahnya.

Dengan langkah edukasi yang terintegrasi dan partisipasi aktif media, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dan terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merusak.